Permohonan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari “Berbudi” Terregistrasi di MK

Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Nomor Urut 1 atas nama Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo. Dengan ini kami memberitahukan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dari klien kami tersebut telah secara resmi diregistrasi secara elektronik di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesian.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Jumat, (03/01/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun nomor registrasi adalah nomor : 21/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. ARPK adalah singkatan dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

“Secara resmi permohonan klien kami yang akrab disapa dengan sebutan BERBUDI sudah terregistrasi secara elektronik pada hari Jum’at, 3 Januari 2025 pukul 14:00 wib. Nomor registrasi perkara BERBUDI adalah nomor : 213/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata Warinussy.

Selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan dalam 4 (empat) hari sejak terdaftar secara elektronik, yaitu hari Rabu (8/1) mendatang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *