Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2019/2020, Kamis (19/12) dilanjutkan di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (20/12/2024).
Menurutnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Dalam sidang kemarin, JPU yang hadir masing-masing Hasrul, SH, MH dan Junjungan Aritonang, SH, MH. JPU menghadirkan 6 (enam) orang saksi,” ujarnya .
Lebih jauh ia menjelaskan, keenam orang saksi tersebut terdiri dari seorang saksi yang adalah Kepala Bidang (Kabid SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Parjiyanti Binti Pardi. Sedangkan 5 (lima) saksi lainnya adalah kepala sekolah SD dan SMP yaitu : saksi Jemmy Iwow (Kepala SMP Negeri 26 Warmare), saksi Neltji Hanna Maniagasi (Kepala SMP YPK 05 Manokwari), saksi Rudy Edison Waer (Kepala SD Negeri 35 Sanggeng), saksi Frederik Lapu Pore (Kepala SD YPK 2 Fanindi) dan Otniel Sada (Kepala SD YPK 05 Sanggeng).
“Saksi Parjiyanti sama sekali tidak mengetahui apapun terkait pekerjaan pengadaan seragam SD dan SMP, karena saksi menerangkan kepada Hakim Ketua Mayor bahwa saat program tersebut berjalan, dirinya masih menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Manokwari.
“Saat program ini berjalan di tahun 2020, saat itu masih dalam suasana wabah Covid-19 di Indonesia, dan saya masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 1 Manokwari, jadi saya sama sekali tidak tahu mengenai kegiatan tersebut, lagi pula karena SMP Negeri 1 Manokwari tidak menerima pembagian seragam SMP”, terang saksi yang kini menjabat Kabid SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari kepada Hakim Ketua pada sidang kemarin.
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba, Yan Christian Warinussy, SH, saksi Parjiyanti juga menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah bertemu atau berdiskusi dengan Terdakwa Nelles Dowansiba selaku Plt.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
“Karena waktu bapa Nelles Dowansiba menjabat PLT.Kadis, saya masih jadi Kepala SMP Negeri 1 Manokwari Pak”, terang Saksi Parjiyanti menjelaskan.
Sementara itu, para saksi Kepala SD dan SMP yang hadir menerangkan bahwa pihak mereka menerima dengan baik pakaian seragam yang dibagikan ke sekolah yang mereka pimpin.
Hal itu ditandai adanya penandatangan berita acara serah terima barang yang para saksi tanda tangani dengan para penyedia jasa. Meskipun ditambahkan bahwa ada kekurangan dari jumlah volume barang (pakaian seragam) yang dibagikan, akan tetapi para Kepala SD dan SMP tidak mengajukan keberatan (complaint) secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
“Saksi Maniagasi sempat menegaskan bahwa pakaian seragam tersebut sangat bermanfaat bagi sekolah Yang dipimpinnya, karena siswa-siswinya rata-rata berasal dari keluarga dengan standard ekonomi lemah atau tidak mampu.
“Kami menerima dengan baik seragam sekolah yang sesuai jumlah siswa yaitu 7 (tujuh) STEL yang sesuai dan bermanfaat bagi anak-anak yang memang berasa dari keluarga dengan keadaan ekonomi yang lemah”, tambah saksi Maniagasi menjelaskan saat ditanya Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar, Jahit Lumban Tobing, SH, MH.
Sidang yang berakhir pukul 17:30 wit tersebut ditunda hingga Kamis, 9 Januari 2025 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi dari JPU.
(Refly)