Halteng Weda Utara, Polres Halmahera Tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras) oleh personil gabungan Polres Halteng, personil Kodim 1512 Weda, dan Satpol-PP pada Selasa, 3 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dimulai dengan apel gabungan pada pukul 13.30 WIT di Pos Terpadu yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Setiawan A. Malik, S.I.K, bersama Kasat Intelkam Iptu Sadid Dowongi, S.H. Sasaran utama dari razia ini adalah sajam dan miras.
Setelah viral di media sosial, video yang menayangkan segerombolan pemuda membawa sajam pada sore hari Senin, 1 Juli 2024, di jalan lintas Lelilef – Sagea, Polres Halteng bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.
Para pelaku berjumlah tiga orang dengan inisial HW (30), BK (23), dan RB (35), yang kemudian dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk dimintai keterangan. Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan dua buah sajam (parang) milik salah satu pelaku.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K, melalui Kabag Ops AKP Setiawan A. Malik, S.I.K, menyatakan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menjamin dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman. Ia menegaskan bahwa Polres Halteng tak segan-segan menindak para pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Halteng.
Razia sajam secara besar-besaran ini akan dilakukan secara rutin, selain itu juga bertujuan untuk memberantas premanisme, sajam, miras, dan penyakit masyarakat lainnya guna memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif serta mencegah kejahatan ataupun tindak kriminal lainnya.