Suarajurnalis | Jayapura – Hasil Audit BPK RI terkait temuan Anggaran Dana Bansos dan Dana Hibah di Tahun 2022 kini dipertanyakan oleh Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw.
Menurut Rafael, data temuan BPK RI yang telah diserahkan kepada DPR Provinsi Papua di Jayapura pada tanggal 12 Mei 2022 patut dipertanyakan.
” Temuan BPK RI sudah diserahkan ke DPR Provinsi Papua pada bulan Mei, dan batas waktu yang diberikan 60 hari kepada DPR Provinsi Papua untuk mengawasi Rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI kepada Plh Gubernur Papua untuk segera ditindak lanjuti, jika tidak ditindak lanjuti, ya harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejati, Kejari, Kepolisian, Atau KPK RI, ini kan jadi pertanyaan, sudah sampai di mana proses tersebut, “Katanya.
Dia mengatakan, seharusnya DPR Provinsi Papua harus transparan kepada publik untuk memberitakan ke media.
” DPR Provinsi harus segera umumkan kepada publik melalui Media Online maupun Media TV agar tidak ada simpang siur terkait temuan BPK yang sudah di serahkan ke DPR Provinsi, agar tidak ada dusta di antara kita, “Ucapnya
Rafael menambahkan, hasil Audit BPK bahwa, ada 7 instansi yang menerima Dana Bansos dan Dana Hibah.
” Ada 7 instansi yang menjadi temuan BPK terkait Dana Bansos dan Dana Hibah, lebih parahnya lagi dana tersebut tidak sesuai perutukannya, “jelas Rafael.
Dia berharap DPRD sebagai wakil rakyat agar bisa bekerja dengan baik dan transparan, karena waktu yang diberikan BPK RI kepada DPR Provinsi Papua dari tanggal 12 Mei 2023 selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2023 sudah melewati batas waktu.
” Saya berharap agar DPR Provinsi sebagai penyambung lidah masyarakat agar segera melakukan Konferensi Pers untuk memberitahu kepada seluruh masyarakat bahwa hasil temuan BPK sudah diserahkan ke APH atau belum, sehingga masyarakat tidak bertanya tanya, dan perlu diketahui terkait Dana Bansos dan Dana Hibah yang diduga diselewengkan oleh 7 instansi sampai sekarang belum ada titik terang dari DPR Provinsi, “tandasnya.
Rafael juga menyampaikan sebagai Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua akan mengawal terus permasalahan ini.
” Saya mewakili masyarakat Papua akan mengawal terus permasalahan ini, agar Lembaga Legislatif bisa membuka kotak pandora di 7 instansi yang menerima Dana Bansos dan Dana Hibah, ” tambahnya.
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat.
” DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan program-program pemerintah, serta kinerja menteri dan pejabat pemerintahan lainnya. Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme seperti rapat dengar pendapat, interpelasi, dan hak angket, “bebernya.
Lanjutannya mengatakan DPR memiliki peran dalam penetapan dan pengawasan anggaran negara. Mereka membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah. Selain itu, DPR juga terlibat dalam pembahasan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan negara.
” Tugas dan fungsi DPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Melalui peran dan fungsi tersebut, DPR berperan dalam proses legislasi, pengawasan, dan perwakilan dalam sistem pemerintahan Indonesia, “tutup Rafael.